Jakarta, haluanpublik.com – Upaya Melani Setiadi menembus kebuntuan hukum selama delapan tahun kini memasuki babak baru. Bersama tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia, Melani mendatangi Propam Bareskrim Polri, Senin (05/01/2026), membawa bukti-bukti yang mengarah pada dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukti tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai cacat secara formil dan materil. Namun sorotan tidak hanya tertuju pada penyidik. Tim kuasa hukum juga menelusuri rangkaian koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang menjadi dasar lahirnya keputusan penghentian penyidikan.
Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, menegaskan bahwa SP3 tidak dapat dilepaskan dari peran kejaksaan sebagai pengendali perkara.
“Penghentian penyidikan tidak terjadi secara sepihak. Ada mekanisme P16 sampai P20 yang melibatkan jaksa. Kami ingin kejelasan, apakah seluruh tahapan itu dijalankan sesuai aturan,” kata Julianta Sembiring SH , kepada sejumlah media .
Untuk memastikan hal tersebut, Melani dan tim hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa. Mereka menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan pada 23 Desember 2025, berisi permintaan perlindungan hukum sekaligus permohonan informasi guna memperoleh kepastian hukum.
Permintaan informasi tersebut secara spesifik menyoal komunikasi penyidik dengan jaksa dalam tahapan P16, P17, P18, dan P19, serta apakah penelitian berkas perkara benar-benar dilakukan sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil.
Dalam pertemuan di ruang khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak kejaksaan yang diwakili Indah Puspitasari menyampaikan bahwa surat dari LBH Aktivis Pers Indonesia belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Alasannya, adanya kesibukan internal, termasuk penyesuaian terhadap penerapan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban resmi dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Jawaban tersebut dinilai krusial untuk membuka terang proses hukum yang selama ini dinilai tertutup.
Julianta menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak mencari sensasi. Yang kami cari adalah transparansi. Jika semua tahapan sudah benar, maka harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Melani Setiadi berharap, langkah hukum yang ditempuhnya dapat mendorong proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Ia menilai, kejelasan peran kejaksaan akan menjadi penentu apakah kasusnya dapat dibuka kembali atau tetap terkunci dalam ketidakpastian.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi penegakan hukum. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani membuka seluruh proses secara terang, atau membiarkan pencarian keadilan Melani Setiadi terus berlarut tanpa kepastian.(Tim)












