HALUAN PUBLIK, Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 14,5 KG. Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers di halaman depan Polresta pada Rabu (09/03/2022) pagi.
“Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap, yaitu dengan barang bukti masing-masing 3,5 kg dan 11 kg,” papar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si. secara gamblang dihadapan awak media.