UMD Terduga pelaku Penganiayaan Pacar, dilaporkan Keluarga Korban ke Polres Kabupaten Bogor

UMD Terduga pelaku Penganiayaan Pacar, dilaporkan Keluarga Korban ke Polres Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor, haluanpublik.com – Lakukan Penganiayaan pada sang Kekasih, terduga pelaku penganiayaan Umam Muamar Dawl (UMD), warga kota Bogor dilaporkan keluarga korban ke Polres Kabupaten Bogor atas perbuatan tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman pembunuhan.

Sang kekasih, Tiana Wardani (20), dengan didampingi keluarga telah melaporkan terduga pelaku penganiayaan UMD ke pihak yang berwajib, Kamis (05/12/2024).

Bukti Laporan Polisi (LP) dapat dilihat pada No. Pol : STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Dari pengakuan Tiana Wardani, bukan sekali ini aja UMD lakukan penganiayaan terhadap dirinya, selama 6 bulan berpacaran sudah 5 kali saya mendapat penganiayaan dari UMD.

Wardana yang merupakan Ayah dari Tiana Wardani kepada wartawan mengatakan tidak terima atas perlakuan kasar UMD kepada putrinya.

Saya sebagai orang tua ikut menemani dan mendampingi putri saya serta Pengacaranya ke Polres Kabupaten Bogor untuk menanyakan perkembangan atas Laporan Pengaduan anak saya yang mendapatkan kekerasan serta penganiayaan dari UMD selaku terduga Pelaku, ucap Wardana.

Saya sangat kecewa dan sakit hati, anak saya mendapatkan perlakuan kasar dari UMD. Untuk itu saya minta pihak Polres Kabupaten
Bogor yang menangani kasus yang menimpa anak saya untuk segera menangkap pelaku, ucap Wardana dengan nada geram.

Sementara Kuasa Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata, SH mengatakan kedatangannya ke Polres Kab. Bogor menemui pihak penyidik Polres untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan atas laporan Pengaduan klien saya tanggal 5 Desember 2024, bahwa telah terjadi penganiayaan dan perampasan Barang berupa telepon seluler iPhone 15 atas milik klien saya.

Saya tadi sudah ketemu Kanit , pelaporan pertama yang menangani adalah unit 2, sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras, ucap Krisna.

Kanitnya Pak. Eka tadi menyampaikan kepada kami, besok baru akan diberitahukan siapa penyidiknya, untuk tindak lanjutnya korban pelapor sudah di BAP awal oleh Unit 2, tambah Krisna.

Untuk saat ini proses penanganan pelaporan yang dilakukan pihak penyidik Polres masih wajar wajar saja,” saya minta kepada penyidik yang menangani kasus ini, dengan bukti bukti yang kami berikan , harusnya sudah cukup untuk melakukan penahanan kepada terduga pelaku, jelas Krisna.

Ketua Umum LSM GPKN, M. Soleh ketika diwawancara rekan media dikantornya mengatakan apa yang dilakukan UMD kepada pasangannya Tiana merupakan perlakuan yang sudah melebihi batas kewajaran dan pelaku harus diberi hukuman setimpal.

Untuk itu saya minta kepada Kapolres Kabupaten.Bogor memerintahkan anggotanya tidak bermain main dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, agar tidak terulang dikemudian hari dan ada efek jera dari terduga pelaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *