Depok, haluanpublik.com – Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, aksi penganiayaan yang menyebabkan satu tahanan tewas itu terjadi di dalam area Rutan sekira pukul 17:30 WIB pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Jadi yang bersangkutan ini merupakan tahanan titipan Kejari Depok tahap dua yang diamankan oleh Polda Metro Jaya,” jelas Arya pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Sebelum tewas, korban sempat menjalani berbagai proses cek kesehatan layaknya tahanan yang baru masuk ke dalam Rutan Depok. Di antaranya, juga dilakukan screaning dan cukur rambut. Diduga, saat itulah terjadi selisih paham, hingga menyebabkan korban ini dikeroyok. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah meringkus beberapa napi yang diduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Pelakunya ada enam orang, dua di antaranya sebenarnya mau bebas. Pemicunya kalau dari hasil pemeriksaan para saksi, korban ini mungkin ada omongan-omongan yang kurang berkenan, sehingga ada selisih paham, bicara kurang etis sehingga tesinggung dan terjadilah pengeroyokan.”
Iya, korban ini residivis sudah beberapa kali melakukan dan ditangkap Polda Metro Jaya. Kebetulan TKP-nya di Depok jadi diserahkan ke rutan,” tuturnya. Terkait luka yang dialami korban, polisi mengaku masih menunggu hasil otopsi rumah sakit.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti menegaskan, bahwa jauh sebelum kejadian ini, pihaknya telah rutin melakukan razia dan pembinaan mental para warga binaan. “Tentu hal ini menjadi bahan evaluasi kami untuk berbuat lebih baik,” katanya. Selain melakukan berbagai upaya pencegahan gangguan keamanan, pihaknya juga rutin menggelar program balai pelatihan kerja untuk para warga binaan. Hal ini bertujuan untuk membentuk kepribadian dan kemampuan warga binaan sehingga dapat melanjutkan ekonominya jika sudah bebas nanti.
Sebagai informasi, jumlah warga binaan atau napi di Rutan Depok ada sebanyak 1.170 orang. Sedangkan jumlah pegawai hanya sekira 96 orang. 10 petugas di antaranya menjaga blok hunian dan patroli. (DP/J)