Kab. Tangerang, haluanpublik.com – Telah terjadi pencabulan anak dibawah umur korban yang berinisial Ss beralamat Kp. Bakung, Desa jayanti, Kecamatan Jayanti.
Korban inisial Ss (14 thn) duduk di kelas dua bangku sekolah SMP.
Awalnya korban diajak temannya yang bernama Bl untuk acara liwetan di rumah ivn, acara liwetan di Kp. koang, Desa pasir gintung, Kecamatan Jayanti.
Bl dan Ss dijemput di depan rumah oleh aji pukul 8:00 malam senin (03/07/2023) yang di perintah oleh ivn dengan berkendara motor bonceng tiga, setibanya di rumah ivn sudah ada Nvl, Rni, jli.
Ss dan Bl di ajak jalan ke arah songgom dengan dua motor (bonceng tiga) sesampainya di depan Perumahan ada tiga orang yang sedang main gitar dan lagi meminum sesuatu ivn dan teman-temannya berkumpul sedangkan Ss tetap menjauh di seberang jalan.
Ss sempat di dekati satu orang dari kelompok itu dan ditawari untuk minum, namun Ss menolak.
Dalam hati Ss sudah punya firasat tidak enak dan mengajak temannya yaitu Bl untuk segera pulang dan mencoba menelepon temannya yang berada di kampungnya, namun ivn menghalang halangi untuk pulang malah mengajak Ss dan Bl ke Kp.Koang lagi dekat rumah ivn.
Setibanya di Kp.Koang Ss dan Bl dipisahkan oleh Ivn dan Nvl.
Bl dibawa Ivn kerumahnya sedangkan Ss di bawa Nvl ke gardu (pos) belakang rumah yang sedang di bangun di Kp.Koang.
Ss berontak ingin pulang dan mencoba menelpon teman yang ada di kampungnya lagi namun Handphone Ss di rampas Nvl,
Korban Ss mencoba menjauh dari gardu namun Nvl menariknya lagi ke gardu dengan cara memeluk dari belakang dengan tenaga yang kuat.
Ss berontak tapi kalah tenaga dan di dorong ke gardu langsung di celentangkan badannya dengan posisi tangan ke atas.
Nvl melakukan aksi bejatnya dengan menarik dan memaksa buka celana Ss yang sudah tak berdaya.
Setelah selesai melakukan aksinya bejatnya Nvl memberikan korban kepada temannya yang berada di gardu dan langsung menyetubuhi Ss kembali, kemudian datang lagi tiga orang teman Nvl ke gardu dan terus bergiliran menyetubuhi Ss.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya Nvl dan kawan-kawannya mengantarkan Ss pulang tapi tidak sampai rumah.
Korban Ss merasa kesakitan di kemaluan untuk jongkok dan kencing saja terasa sakit. Awalnya korban Ss tidak bercerita ke orang tua hanya menceritakan kejadian itu kepada temannya saja.
Dengan dorongan temannya yang bernama Ab akhirnya Ss bercerita kepada keluarga, kamis (06/072023).
Orang Tua korban (Mrd), melaporkan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polsek Cisoka dari pihak polsek cisoka diarahkan ke Polres Tangerang dan ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pelaku akan di jerat tindak pidana dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Indra F)