SPMB SMPN 2 Cibinong Diduga Bermasalah, Jalur Mutasi Dipertanyakan: Pendidikan Jangan Jadi Ladang KKN

SPMB SMPN 2 Cibinong Diduga Bermasalah, Jalur Mutasi Dipertanyakan: Pendidikan Jangan Jadi Ladang KKN

Cininong, haluanpublik.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga terdapat kejanggalan pada penerimaan peserta didik melalui Jalur Mutasi Orang Tua, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis (Juknis) SPMB.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat empat calon siswa lulusan SDN Pajeleran 01 dan dua calon siswa lulusan SDN Muaraberes yang diterima di SMPN 2 Cibinong melalui Jalur Mutasi. Padahal, kedua sekolah dasar tersebut berada di Kelurahan Sukahati, wilayah yang sama dengan SMPN 2 Cibinong.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena secara domisili para siswa tersebut dinilai telah berada dalam wilayah yang memang menjadi cakupan SMPN 2 Cibinong, sehingga penggunaan Jalur Mutasi dinilai perlu diverifikasi.

Sesuai Juknis SPMB Kabupaten Bogor Tahun 2026, Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi dari instansi tempat bekerja, seperti ASN, TNI, Polri, BUMN maupun lembaga lain sesuai ketentuan.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi namun tetap dinyatakan lolos, maka dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB yang harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus berpotensi mengurangi hak calon peserta didik lain yang mendaftar melalui jalur domisili.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proses penerimaan siswa baru.

“SPMB adalah pintu masuk memperoleh hak pendidikan. Jangan sampai jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi peserta didik dengan syarat khusus justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Jika benar terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan rusak. Seluruh dokumen mutasi harus diverifikasi secara terbuka agar tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai rasa keadilan,” ujar narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Cibinong belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi mengenai proses verifikasi dokumen mutasi enam calon peserta didik tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Karena itu, seluruh proses penerimaan siswa harus bersih dari praktik KKN, rekayasa administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan kecurangan dalam dunia pendidikan karena yang dipertaruhkan
kepercayaan publik dan masa depan generasi penerus,” tegas Ali Wardana.

Sejumlah kalangan juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat segera melakukan audit terhadap penerimaan Jalur Mutasi di SMPN 2 Cibinong. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup keabsahan Surat Keputusan mutasi orang tua, kesesuaian persyaratan administrasi, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan panitia SPMB.

Masyarakat berharap apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, penanganannya diminta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar integritas penyelenggaraan SPMB tetap terjaga dan hak seluruh calon peserta didik terlindungi.(*)