Depok, haluanpublik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMP Negeri 3 Depok tetap berlangsung normal, meskipun pemenuhan sarana dan prasarana di gedung baru sekolah tersebut masih dilakukan secara bertahap.
Kebijakan tersebut diambil guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran bagi peserta didik, sekaligus memastikan seluruh tahapan pemenuhan fasilitas pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Gedung baru SMP Negeri 3 Depok diketahui telah rampung pada akhir 2025 dan resmi diserahterimakan pada awal 2026. Namun demikian, pengadaan mebel dan fasilitas penunjang lainnya belum dapat dilakukan secara bersamaan dengan penyelesaian fisik bangunan. Hal itu disebabkan adanya tahapan perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang wajib dilalui sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menegaskan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan tidak dapat dilakukan secara instan. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar tertib secara administrasi dan hukum.
“Kami memahami harapan orang tua agar anak-anak dapat belajar dengan fasilitas yang lengkap dan nyaman. Namun, pengadaan sarana dan prasarana harus dilakukan secara bertahap karena ada mekanisme yang wajib dipatuhi,” ujar Siti, Selasa (13/01/2026).
Selama masa transisi, Disdik Kota Depok menginstruksikan pihak sekolah untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah tersedia agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi. Salah satu langkah sementara yang diterapkan adalah pengaturan jadwal masuk siswa pada pagi dan siang hari sambil menunggu proses pengadaan mebel rampung.
Siti menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak mengesampingkan kepentingan peserta didik. Apabila sebagian siswa masih harus melaksanakan KBM di SMP Negeri 4 Depok, penyesuaian jam belajar dilakukan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa terhenti.
“Yang terpenting bagi kami adalah anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan. Penyesuaian ini memang belum ideal, tetapi menjadi solusi sementara agar proses pembelajaran tidak berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Depok, Ety Kuswanda, menyampaikan bahwa pihak sekolah terus menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Kota Depok serta menjalankan seluruh arahan selama masa transisi berlangsung.
Menurut Ety, sekolah berupaya memaksimalkan fasilitas yang tersedia serta melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran demi menjaga efektivitas KBM. Ia juga mengajak orang tua siswa untuk memahami kondisi yang tengah dihadapi sekolah.
“Kami telah menyampaikan kondisi sarana dan prasarana kepada Dinas Pendidikan. Kami juga berharap dukungan dan pengertian dari orang tua demi kelancaran dan kenyamanan proses belajar anak-anak,” ujarnya.
Disdik Kota Depok menegaskan bahwa pengaturan penggunaan ruang kelas dan jadwal KBM menjadi kewenangan sekolah sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Melalui otonomi tersebut, sekolah diberikan ruang untuk mengelola pembelajaran secara adaptif dengan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.
Disdik Kota Depok memastikan pemenuhan sarana dan prasarana di gedung baru SMP Negeri 3 Depok akan terus dilakukan sesuai tahapan yang berlaku, sehingga ke depan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih nyaman, tertib, dan optimal bagi seluruh siswa. (Dn)












