Berita  

Kafe Koat Ditutup, Ketua Fraksi PKB Depok, Siswanto Bongkar Fitnah LSM ke Wakil Wali Kota Depok

Kafe Koat Ditutup, Ketua Fraksi PKB Depok, Siswanto Bongkar Fitnah LSM ke Wakil Wali Kota Depok

Depok, haluanpublik.com – Penutupan operasional Kafe Koat oleh Pemerintah Kota Depok menjadi pukulan telak bagi tudingan sejumlah pihak yang menuduh adanya praktik perlindungan pejabat terhadap usaha tersebut.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menegaskan langkah tegas Pemkot sekaligus membongkar apa yang ia sebut sebagai fitnah yang dilontarkan sekelompok orang mengatasnamakan LSM terhadap Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

Menurut Siswanto, penghentian operasional Kafe Koat membuktikan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak pernah berkompromi dengan pelanggaran regulasi, terutama terkait perizinan usaha. Ia menilai, keputusan tersebut sekaligus mematahkan tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya dan Wakil Wali Kota.

“Ini semakin menegaskan bahwa tuduhan terhadap Pak Chandra Rahmansyah dan saya itu fitnah. Kalau benar kami membekingi, mana mungkin kafe itu dihentikan operasionalnya,” tegas Siswanto, Selasa (13/01).

Ia menyayangkan munculnya tudingan tanpa dasar yang menyebut dirinya dan Wakil Wali Kota Depok melindungi Kafe Koat yang belum mengantongi izin lengkap. Tuduhan tersebut, kata dia, berasal dari sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Itu yang kami sayangkan. Rumusnya dari mana sampai mereka menyimpulkan saya dan Wakil Wali Kota membekingi kafe. Kalau memang ada, ayo tunjukkan buktinya,” ujar Siswanto dengan nada keras.

Lebih lanjut, Siswanto menegaskan bahwa komitmen Wakil Wali Kota Depok dalam menegakkan aturan tidak perlu diragukan. Ia menyebut, Chandra Rahmansyah telah berkali-kali mengambil langkah tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran, meskipun berpotensi menimbulkan polemik.

“Sudah berapa tempat yang dieksekusi Pak Chandra. Mulai dari Perumahan Pangeran Residen, pengeboran sumur air ilegal di Tapos, sampai tempat pemotongan hewan. Itu semua bukti bahwa beliau tidak pernah main-main soal regulasi,” ungkapnya.

Karena itu, Siswanto menilai wajar jika Wakil Wali Kota Depok merasa geram ketika dituding melindungi Kafe Koat. Ia menyebut, penghentian operasional kafe tersebut justru dilakukan untuk membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Penghentian operasional ini adalah bukti konkret bahwa Pak Wakil tidak pernah mau berkompromi dengan pelanggaran regulasi. Jadi apa yang disampaikan LSM itu jelas fitnah,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Wali Kota Depok mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan tersebut. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar itu berpotensi merusak nama baik dan berdampak serius secara hukum.

“Saya lihat Pak Wakil belum bisa menerima fitnah itu. Karena fitnah ini bisa berdampak hukum, seolah-olah kami menerima gratifikasi atau ada kepentingan tertentu,” kata Siswanto.

Ia menekankan, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi opsi yang serius dipertimbangkan agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi preseden buruk di ruang publik.

“Makanya, masalah fitnah ini kemungkinan besar akan kami selesaikan melalui jalur hukum. Supaya jelas, siapa yang menuduh, harus bisa mempertanggungjawabkan ucapannya,” tutupnya.(Dn/Tim)