Berita  

BKD Depok Dipecah Jadi BPKAD dan Bapenda, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany: Targetkan Peningkatan PAD

BKD Depok Dipecah Jadi BPKAD dan Bapenda, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany: Targetkan Peningkatan PAD
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, S.E., M.Si.

Depok, haluanpublik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Koordinator Komisi A, Hj. Yuni Indriany, S.E., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap penataan organisasi perangkat daerah melalui pemecahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut telah melalui pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok dan disahkan melalui rapat paripurna.

Hj. Yuni Indriany menjelaskan bahwa pemecahan BKD tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan struktur organisasi atau pergantian nomenklatur. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu memperkuat fokus kerja masing-masing lembaga sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan profesional.

“Pemecahan BKD menjadi BPKAD dan Bapenda perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi yang selama ini memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar,” jelasnya kepada Media, Selasa (09/06/26).

Ia menjelaskan, dengan adanya pemisahan tersebut, fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat lebih terfokus dijalankan oleh BPKAD. Sementara itu, Bapenda dapat berkonsentrasi menggali serta mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah.

“Harapannya, kinerja pengelolaan APBD semakin akuntabel, transparan, dan profesional, serta target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat,” ujarnya.

Secara kelembagaan, lanjut Hj. Yuni, pembagian fungsi ini akan menciptakan spesialisasi tugas yang lebih jelas. Dengan fokus kerja yang terpisah, BPKAD dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sedangkan Bapenda memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui berbagai potensi yang dimiliki Kota Depok.

Kondisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan fiskal, meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.

Hj. Yuni menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi A akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar proses transisi organisasi berjalan dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai koordinator melalui Komisi A, kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar proses transisi organisasi berjalan baik, tidak menimbulkan gangguan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak menambah beban birokrasi yang tidak perlu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari terbentuknya dua lembaga baru semata, tetapi dari sejauh mana perubahan tersebut mampu menghadirkan peningkatan kinerja yang nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Hj. Yuni juga mengingatkan bahwa pemecahan BKD harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia yang kompeten, sistem kerja yang terintegrasi, serta perencanaan yang matang. Tanpa kesiapan tersebut, perubahan struktur organisasi berpotensi tidak menghasilkan dampak yang optimal.

“Saya juga berharap pemerintah daerah segera menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, sistem kerja yang terintegrasi, serta perencanaan yang matang agar pemisahan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Depok,” katanya.

DPRD Kota Depok akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tujuan utamanya benar-benar tercapai, pungkasnya.

“DPRD Kota Depok akan mengawal proses ini agar tujuan utamanya tercapai, yaitu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.

Ketika pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan upaya peningkatan PAD berjalan maksimal, maka kemampuan fiskal Kota Depok untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik juga akan semakin kuat.

“Dengan pembagian fungsi yang lebih jelas, Saya optimis pengelolaan keuangan akan semakin akuntabel dan upaya peningkatan PAD dapat berjalan lebih maksimal. Ketika kemandirian fiskal daerah semakin kuat, Kota Depok akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membangun dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” tutupnya. (Den)