Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Brimob Sumsel Kembali Sosialisasikan Instruksi Mendagri Kepada Masyarakat

Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Brimob Sumsel Kembali Sosialisasikan Instruksi Mendagri Kepada Masyarakat

HALUAN PUBLIK, Palembang (Sumatera Selatan) – Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel kembali melaksanakan kegiatan patroli serta mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada Level II diwilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (11/8/2022).

Sebanyak enam personel Batalyon A Pelopor yang dipimpin oleh Aipda Sumardi, dengan membawa 1 unit mobil (Public Addres) dan 2 unit motor menyambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar pangkalan ojek Jln. HBR Motik Km.8 dan di pertokoan Jln. Kol. H. Burlian, Kota Palembang.

Aipda Sumardi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 serta menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan tata cara hidup sehat dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *