Berita  

Uang Rakyat Puluhan Miliar Jadi Sorotan, PAM Jaya Didesak Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Nekat Melantai di Bursa

Uang Rakyat Puluhan Miliar Jadi Sorotan, PAM Jaya Didesak Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Nekat Melantai di Bursa

Jakarta, haluanpublik.com – Ambisi PT PAM Jaya untuk melantai di bursa saham melalui skema Initial Public Offering (IPO) menghadapi ujian serius. Di tengah upaya memperkuat struktur perusahaan dan mengejar target cakupan layanan air perpipaan 100 persen di Jakarta, pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut justru dibayangi sejumlah catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
‎
‎Temuan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku yang baru dipublikasikan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dana publik di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
‎
‎Praktisi hukum dan komunikasi dari Universitas Lampung (Unila), Fajar Arifin, menilai persoalan yang terungkap dalam audit BPK tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Terlebih, temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
‎
‎Menurutnya, ketidakjelasan pencatatan maupun indikasi ketidaksesuaian pelaporan keuangan merupakan sinyal yang harus ditindaklanjuti secara serius. Apalagi, dana yang dikelola PAM Jaya merupakan uang publik yang seharusnya digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat, khususnya penyediaan akses air bersih.
‎
‎Berdasarkan dokumen audit yang menjadi perhatian, terdapat sedikitnya dua persoalan keuangan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari manajemen PAM Jaya.
‎
‎Pertama, ditemukan selisih saldo Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang belum dapat dijelaskan secara memadai dengan nilai sekitar Rp16 miliar.
‎
‎Kedua, terdapat indikasi ketidaksesuaian atau dugaan manipulasi dalam laporan realisasi anggaran yang nilainya mencapai Rp44 miliar. Temuan kedua ini memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
‎
‎”PMD merupakan uang rakyat yang dialokasikan melalui APBD untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk hak memperoleh air bersih. Ketika muncul selisih belasan miliar rupiah dan indikasi ketidaksesuaian laporan hingga puluhan miliar, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Harus ada penelusuran menyeluruh mengenai ke mana dana tersebut dicatat, bagaimana penggunaannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Fajar Arifin dalam keterangannya di Jakarta, 1 November 2026.
‎
‎Fajar menilai, persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena PAM Jaya tengah mempersiapkan langkah transformasi korporasi, termasuk rencana IPO. Menurutnya, perusahaan yang hendak menawarkan saham kepada publik semestinya terlebih dahulu memastikan seluruh aspek tata kelola, transparansi keuangan, dan kepastian aset berada dalam kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎IPO bukan sekadar strategi mencari tambahan modal atau meningkatkan kapasitas pembiayaan perusahaan. Langkah tersebut juga menuntut keterbukaan informasi dan kepercayaan investor terhadap kualitas laporan keuangan serta integritas manajemen.
‎
‎”Jangan sampai perusahaan sudah berbicara tentang IPO dan menarik kepercayaan investor, tetapi persoalan mendasar dalam pengelolaan dana publik belum diselesaikan. Bagaimana publik dan calon investor bisa percaya apabila catatan audit yang menyangkut miliaran rupiah belum mendapatkan penjelasan yang transparan?” tegasnya.
‎
‎Persoalan ini juga berlangsung di tengah restrukturisasi kelembagaan PAM Jaya setelah perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT). Transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme perusahaan sekaligus mempercepat pencapaian target cakupan layanan air perpipaan hingga 100 persen di Jakarta.
‎
‎Namun, perubahan status badan hukum dan ambisi ekspansi bisnis tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola masa lalu.
‎
‎Salah satu pekerjaan rumah yang masih membutuhkan perhatian adalah penataan aset lama yang berkaitan dengan warisan pengelolaan oleh pihak ketiga selama kurang lebih 25 tahun. Persoalan aset tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan kepemilikan, penguasaan, pencatatan, dan pemanfaatan seluruh kekayaan perusahaan.
‎
‎Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar patut dijawab oleh jajaran direksi PAM Jaya. Bagaimana penjelasan atas selisih PMD sekitar Rp16 miliar? Apa dasar pencatatan dalam laporan realisasi anggaran yang dipersoalkan senilai Rp44 miliar? Bagaimana perkembangan penertiban aset peninggalan pengelolaan sebelumnya?
‎
‎Publik juga berhak mengetahui langkah konkret manajemen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.
‎
‎Sebab, sebelum berbicara mengenai IPO dan menarik kepercayaan pasar modal, PAM Jaya harus terlebih dahulu membuktikan bahwa pengelolaan uang rakyat dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
‎
‎Kepercayaan investor memang penting, tetapi pertanggungjawaban kepada publik sebagai pemilik modal daerah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.(*)
‎