Galang Rambu Sukmara, SH. MH. Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Depok, mewakili kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.i. menyampaikan klarifikasi
Terkait pemberitaan yang viral melalui media massa dan media sosial yang beredar luas di masyarakat terkait pernyataan kantor hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan selaku kuasa hukum dari Tjoen Djan, bertempat di kantor BPN Kota Depok,
Kompleks Sub Perkantoran, Jl. Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Senin (01/07/2025).

Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Kota Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
Depok, haluanpublik.com – Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis…