BPN Depok Tegaskan Semua Kavling RRI Blok G sudah Ada di Database dan Milik Eks Karyawan RRI

BPN Depok Tegaskan Semua Kavling RRI Blok G sudah Ada di Database dan Milik Eks Karyawan RRI

Depok, haluanpublik.com – Adanya sengketa lahan antara warga/pemilik Kavling RRI Blok G dengan Amir Latuconsina, maka, diadakanlah mediasi yang di fasilitasi oleh Polres Metro Depok di ruang Data Polres Depok, Jl. Margonda No.14, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (28/06/2024).

Untuk memastikan data-data, maka kedua belah pihak dan BPN Kota Depok beserta pihak-pihak terkait mengecek ke lokasi yang disengketakan, Selasa (02/07/2024).

Hadir pihak BPN Kota Depok Nana S., Komandan Koramil 03/Sukmajaya Kapten Inf. Usran Aswan Siregar, Kapolsek Sukmajaya
Kompol Margiyono. S.H., M.H. dan jajarannya, Ismail mewakili Pihak H. Amir, dan warga pemilik Kavling RRI Blok G.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono. S.H., M.H., mengharapkan kegiatan cek lokasi Kavling RRI ini berlangsung dengan lancar, tertib dan damai.

Nana S. yang mewakili BPN Kota Depok Mengatakan,
“Berdasarkan data-data yang disampaikan oleh pemilik Kavling kepada BPN, setelah kita cek di di dalam database kami pada intinya kavling tersebut sudah terploting dan terdaftar di BPN,” jadi kami tidak perlu melakukan pengukuran ulang.

Menurut data di BPN Depok, tanah di sini adalah tanah sertifikat hak pakai RRI yang sebagian sudah diserahkan kepada eks karyawan berbentuk sertifikat kavling hak milik dan semua kavling yang ada disini sudah bersertifikat, jelas Nana.

Di lokasi yang sama perwakilan dari warga pemilik kavling RRI, Bahtiar Butar-butar mengatakan terkait tanah yang di sengketakan. Ketika diberikan surat kuasa, siapa yang memberikan, tanggal berapa? Kan itu persoalannya. Kalau memang itu benar. Asal dari tanah itu dari siapa? Ini kan ngga ada, terkait asal-usul tanah ini dari mana ke mereka, ucap Bahtiar.

BACA JUGA :   Bendum FWJ Indonesia: Setiap Tahun Kami Berikan Paket Bingkisan THR Untuk Anggota

Kapan diberikan dan dimana? Negara kita kan negara hukum ada aturannya mengenai asal dari mana tanah tersebut, jelas Bahtiar.

Deti Subahagia salah satu warga mengatakan,
“Kami di kasih RRI tahun 2004 dan kami punya bukti bahwa itu punya kami. Masa kami mau pagar aja ngga bisa padahal kami sudah jelas bayar pajak dan ngurus surat-suratnya di BPN, tuntutan kami dari warga, plang-plang yang mereka dirikan harap dibongkar dan jangan ada lagi pihak-pihak yang mengganggu apabila warga akan membangun kavlingnya.”

Terakhir Kapolsek Sukmajaya
Kompol Margiyono S.H., M.H. mengatakan, siapapun tidak ada yang boleh membangun di Kavling Blok G komplek RRI selain pemilik kavling, sesuai dengan janji kedua belah pihak di ruang Data Polres Depok, Jumat (28-06-2024).

(DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *