Berita  

Sertifikat Wakaf Masjid Muhajirin Terbit, Warga RW 08 Kelurahan Curug Apresiasi Kantah BPN Depok

Sertifikat Wakaf Masjid Muhajirin Terbit, Warga RW 08 Kelurahan Curug Apresiasi Kantah BPN Depok

Depok, haluanpublik.com – Penantian panjang warga RW. 08 Kelurahan Curug akhirnya berbuah hasil. Sertifikat wakaf Masjid Muhajirin yang telah diurus sejak tahun 2023 kini resmi terbit. Kepastian hukum tersebut disambut rasa syukur sekaligus apresiasi masyarakat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas komitmen dan kinerjanya dalam menuntaskan proses sertifikasi wakaf.

Salah satu perwakilan warga RW. 08. Curug menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian dokumen wakaf masjid. Terbitnya sertifikat tersebut menjadi landasan hukum penting bagi keberlangsungan Masjid Muhajirin sebagai aset keagamaan umat.

“Alhamdulillah, sertifikat wakaf Masjid Muhajirin akhirnya selesai. Kami mewakili seluruh masyarakat RW. 08 Curug mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan Kepala BPN sehingga proses ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar perwakilan warga, pada Jumat (16/01/2026).

Ia menjelaskan, sebelum sertifikat diterbitkan, status tanah masjid belum memiliki kekuatan hukum yang memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak segera disertifikasi secara resmi.

“Dengan terbitnya sertifikat wakaf ini, kami merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan aktivitas ibadah. Masjid Muhajirin tidak hanya menjadi tempat salat, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan bagi warga sekitar,” ungkapnya.

Masyarakat berharap kepastian hukum tersebut dapat menjaga keberlangsungan fungsi masjid serta mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang. Warga juga mendoakan agar jajaran BPN senantiasa diberikan perlindungan, keberkahan, dan kesuksesan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara aman, tertib, dan berkelanjutan. ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengamanan aset keagamaan,” tegas Budi Jaya.

Keberhasilan sertifikasi wakaf Masjid Muhajirin ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi aset keagamaan umat. Sinergi antara masyarakat dan ATR/BPN Kota Depok diharapkan menjadi model pelayanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi jangka panjang, guna mendukung pembangunan sosial-keagamaan yang berkelanjutan di Kota Depok. (Dn)