Haluan Publik, JAKARTA – Bagi anda yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpajang, dan STNK harus punya BPJS Kesehatan. (20/02/2022)
Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.