HALUAN PUBLIK, Jakarta – Masa jabatan Kepala Negara dan Kepala Daerah adalah 5 tahun. Dan bisa dipilih kembali dengan masa 2 periode (10 tahun maksimal). Setelah itu tidak bisa diperpanjang, mengajukan dan dipilih kembali.
Nah, saya baru update bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan bisa dipilih kembali selama 3 periode (18 tahun). UU no 6 tahun 2014.
LALU, para kades melakukan unjuk rasa tanggal 17 Januari 2023 ke DPR RI minta masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi 9 tahun. Berarti kades bisa menjabat, bila dipilih kembali, bisa selama 27 tahun. Bussyeeettt.
Kades adalah kepala daerah setempat dalam skala kecil. Hampir mirip dengan Gubernur, Walikota dan Bupati.
KENAPA bisa masa jabatan Kades 6 tahun, 3 periode. Seharusnya sama dengan masa jabatan kepala negara dan kepala daerah..
Seharusnya masa jabatan kades 5 tahun, 2 periode. Bila masa jabatan 6 tahun seharusnya 2 periode juga, bukan 3 periode!
Boleh saja para Kades menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 9 Tahun. TAPI hanya bisa menjabat selama 1 Periode. Setelah itu tidak bisa dipilih kembali.
Sifat kekuasaan itu, bila terlalu lama maka akan cenderung Korupsi, Manipulasi dan Otoriti!
Begitulah Kenyataannya..
Sudut Opini
(Penulis Suriyani Podungge, SE, –
Pemerhati Kebijakan Publik)