“Tugas-tugas kepolisian tidak hanya sebagai aparat penegak hukum saja, melainkan juga sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat hal ini bertujuan agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kab. Ogan Ilir”, ujarnya.
Pada kesempatan itu Bripka Reo Samporna juga mengingatkan masyarakat Kab. Ogan Ilir agar selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya oknum-oknum yang ingin membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mendapatkan serta mengetahui adanya gangguan kamtibmas serta tetap jalankan prokes agar tehindar dari penyebaran virus covid-19,” pungkasnya. (Dhie – Div Humas Brimob Polda Sumsel)