HALUAN PUBLIK, Palembang (Sumatera Selatan) – Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel kembali melaksanakan kegiatan patroli serta mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada Level II diwilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Senin (22/8/2022).
Sebanyak enam personel Batalyon A Pelopor yang dipimpin oleh Bripka Prio Wicaksono , dengan membawa 1 unit mobil (Public Addres) dan 2 unit motor menyambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar Pertokoan Jln. Maskerebet Km.9 dan di Mall JM Sukarami, Palembang.
Bripka Prio mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 serta menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan tata cara hidup sehat dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.