Adapun bunyi dari Inpres no.18 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan ini juga telah diinformasikan oleh beberapa Kanwil (Kantor Wilayah) BPN maupun (Kantah) Kantor Pertanahan di Indonesia.