Haluan Publik, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menginformasikan, mulai 1 Maret 2022 peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik Rumah Susun (Rusun) karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS kesehatan, Jumat (18/02/2022).
‘’Setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan,’’ ucap Teuku.
Seperti dilansir dari Kompas.com, ketentuan tersebut barlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1,2 hingga 3. Dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022, diinstrusikan ke berbagai Kementerian untuk mengambil langkah – langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing dalam rangka optimalisasi progam Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.