Aktivis Lingkungan Andre Wapetara Soroti Limbah PT. Eria Makmur Sambas 2022.
HALUAN PUBLIK Sambas-Kalbar (26/07/2022). Kembali aktivis lingkungan Andre Wapetara menyoroti Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengelohan batuan PT. Eria makmur dikabupaten Sambas dipertanyakan apakah sudah memenuhi standar prosedur kelayakan Amdal.
Wartawan media ini Wawancara Langsung dengan Bapak Andre Wapatara Selaku Aktivis Lingkungan kabupaten Sambas di Lokasi Ruang Publik Pabrik Aspal Mixing Plant ( AMP ) Yang Berlokasi Di Dusun Sebenua. Desa Lubuk Dagang, kecamatan Sambas, kabupaten Sambas, Kalimantan barat.
Sebagai Seorang Aktivis Lingkungan Andre Wapatara Memprotes pencemaran udara hasil yg dikluarkan dari cerobong pabrik asphal mixing plan (AMP) PT. Eria Makmur dan
Meminta DLH menertibkan operasional pabrik pengelolaan aspal itu ungkapnya kepada Awak media. Beliau menyampaikan
Harus memikirkan Dampak lingkungan yang ditimbulkan karena dalam beroperasi telah mengotori udara dan itu sangat berbahaya kesehatan masyarakat .
Selain mengotori udara sekitar pabrik dan juga mengotori aliran sungai, polusi udara ini juga berdampak tidak baik bagi kesehatan warga sekitar.
Publik mempertanyakan Apakah keberadaan Pabrik AMP sudah sesuai Prosedur lingkungan atau belum karena keberadaannya berada disekitar pemukiman warga. Seharusnya pabrik didirikan di lingkungan industri bukan di pemukiman warga. Ucapnya.
Lanjut Andre sebagai Aktivis Lingkungan beliau juga pertanyakan apa sudah mengantongi izin lingkungan (Amdal) atau belum. Jika dampak pendirian pabrik yang tidak mengindahkan kajian Amdal sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan alam sekitarnya, seperti pencemaran udara dan air akibat proses pengolahan aspal. Tuturnya
Pencemaran lingkungan itu pasti, pencemaran debu dan asap dari proses pengolahan aspal yang berbahaya bagi kesehatan warga. Kualitas air juga akan menurun dan berdampak pada warga setempat dan sekitarnya. Belum lagi persoalan limbah cair yang dapat mencemari tanah pertanian warga
Harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan ramah lingkungan Debu itu yg berbahaya masuk kedalam tubuh manusia tak akan hilang dalam tubuh manusia. Dengan Semangat Aktivis Lingkungan ini Andre menyampaikan ke Awak media, bahwa setiap kali bicara tentang lingkungan sebetulnya bicara soal kesehatan dan Hak asasi manusia hak udara bersih hak untuk hidup hak untuk benafas hak untuk menghirup udara, Kelompok sensistif balita ibu hamil dan anak-anak
Analisis Peraturan pendirian pabrik yang beresiko tinggi terhadap kesehatan manusia berdasarkan peraturan seperti :
1. Aturan tentang pencemaran udara dimuat dalam bidang regulasi yang didasarkan pada
undang-undang dasar sampai peraturan Menteri, antara lain UUD 1945 (Pasal 33), UU NO.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU NO.3 Tahun 2014 Tentang perindustrian.
2. Peraturan Pemerintah RI NO 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara,
Peraturan pemerintah NO. 107 Tahun 2015 Tentang izin industri, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan, keputusan Menteri NO. 45 Tahun 1997 Tentang indeks standar pencemar udara, peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 12 Tahun 2010 tentang pelaksanaan
pengendalian pencemaran udara daerah menteri negara lingkungan hidup.
3. Harus pengawasan aktif yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap pencemaran udara pabrik aspal antara lain; mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan, menyarankan agar ditekan adanya pemborosan; dan mengoptimalkan
pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana. Peneliti merekomendasikan, pemerintah meningkatkan lagi pengawasannya terhadap pabrik aspal agar terwujudnya pabrik aspal yang berwawasan lingkungan.
4. Instansi yang bertanggung jawab di
bidang pengendalian dampak
lingkungan daerah melakukan kegiatan
inventarisasi dan/atau penelitian
Kepala instansi yang bertanggung
jawab menetapkan pedoman teknis
inventarisasi dan pedoman teknis
penetapan status mutu udara ambien.
Memberikan informasi mutu udara
kepada masyarakat (ISPU).
Pengawasan penaatan serta
penanganan kasus pencemaran udara. Pelaksanaan audit lingkungan hidup,
ISO 14000.
5. Aturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, serta mengetahui bagaimana peran peraturan perundang-undangan tentang pencemaran udara apakah pabrik AMP tersebut sudah sesuai dengan pendirian normatif.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, Tutupnya. (Rv).