Akibat Kurang Pengawasan Dinas Terkait, Kontraktor Mengambil Galian C Tanpa Berijin Untuk Merauk Keuntungan

Akibat Kurang Pengawasan Dinas Terkait, Kontraktor Mengambil Galian C Tanpa Berijin Untuk Merauk Keuntungan

Bengkayang Kalbar,-Pembangunan Box Culvert Ruas jalan Anjungan-Jagoi babang patut di pertanyakan terkait penggunaan material galian C tidak berijin sesuai dengan proses saat pelaksanaan lelang proyek sudah tercantum dokumen dukungan galian c.

Akan tetapi sesuai hasil investigasi media di titik lokasi proyek tepat di Dusun Alam Desa semade kecamatan Banyuke hulu serta di batas desa antara tiang tanjung dengan desa tunang kecamatan mempawah hulu kabupaten landak di bangun Box culvert menggunakan tanah timbunan di ambil dari titik yang tidak jauh dari lokasi proyek.

Salah satu warga masyarakat desa semade yang kebetulan salah satu titik pembangunan teoat di depan rumahnya mempertanyakan terkait metode pekerjaan Box Culvert yang sudah di timbun dengan tanah namun belum adanya pekerjaan Batu Pasang yang di rencanakan.

“Pekerjaan ini tepat di depan rumah saya.yang saya herankan Batu penahan timbunan belum di pasang tapi sudah di timbun menggunakan tanah.Ujarnya

Saat media ini melakukan konfirmasi melalui saluran Telepon (WhatsApp) kepada PT Antariksa Inti, Hendri Selaku General Superintendent Menerangkan bahwa penggunaan material tanah urukan yang di ambil di sekitar proyek adalah untuk menghemat dari pengeluaran angggaran.

“Kalau kita ngambil material yang di rekomendasikan sesuai dengan perijinan galian C, Bapak pun tahulah jauh jarak akhirnya kita gunakan material atau galian yang ada di sekitar ini. Agar kita juga bisa dapat untung . Ujarnya

Ketua Aspekindo kabupaten Bengkayang Puji Siswanto Menegaskan terkait pernyataan General Supertendent (Hendri) seharusnya kepada pihak kontraktor agar memperhatikan spesifikasi teknis peruntukan dari material galian C serta mempersiapkan lahan untuk galian masing-masing.

Menurutnya “Yang terpenting adalah syarat teknis dokumen pendukung itu, Yang pertama material berupa pasir yang sudah diuji laboratorium walaupun tidak berijin, Selanjutnya galian C berupa material tanah harus jelas dalam hal pembayaran yang artinya kalaupun belum berijin atau tidak berijin pembayaran harus jelas dan masuk ke kas daerah. Kalau terkait material Batu hal tersebut harus di dapatkan dari kuari yang telah berijin sebab pada saat penawaran pekerjaan harus ada dokumen suplay dukungan dari kuari. Ujar Puji

Puji juga berharap agar kepada para kontraktor yang punya kegiatan kontruksi minimal memiliki lahan untuk persiapan terkait galin C.

“Harapan kita terhadap para kontraktor yang mempunyai kegiatan kontruksi minimal mempersiapkan lahan. Lahan untuk galian masing masing material seperti pasir, tanah harus berijin namun kalau memang tidak ada, Tentunya ada perhitungan terkait galian C ada dan harus kembayar ke pemerintah daerah. Kita menyikapi dari galian C tersebut apakah membayar atau tidak..? Kalau tidak bayar berarti pihak pelaksana pekerjaan tidak memenuhi teknis spesifikasi peruntukannya dan secara otomatis ada pelanggaran terkait pajak Galian C.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar .Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *