Berita  

Polri Keluarkan Arahan Resmi, Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah Indonesia

Polri Keluarkan Arahan Resmi, Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah Indonesia

Jakarta, haluanpublik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah. Langkah strategis ini dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia, guna mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi merugikan lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, melainkan harus dimulai sejak dini melalui pencegahan dan kesiapsiagaan.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Larangan Pembakaran Lahan dan Penguatan Sinergi Lintas Sektor

Dalam telegram tersebut, seluruh Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pemangku kepentingan lainnya diperkuat secara terpadu.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Langkah pencegahan juga mencakup pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, serta pembentukan dan pelatihan relawan tanggap api.

Kesiapsiagaan Personel dan Sarana Prasarana

Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II serta pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai kekuatan siap siaga Polda.

Perhatian pada Dampak Sosial dan Kesehatan Masyarakat

Upaya penanganan karhutla juga memperhatikan dampak langsung yang dirasakan masyarakat, termasuk gangguan aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak. Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, serta pendampingan psikologis bagi warga yang terdampak.

“Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Patroli Terpadu dan Penegakan Hukum Tegas

Patroli terpadu terus dilakukan di wilayah rawan kebakaran, disertai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” pungkas Trunoyudo.(*)