Berita  

Ketua RW 01, Kelurahan Mekarjaya, Rohendi Budiyana: Dana RW 300 Juta Wajib Sesuai Juklak dan Juknis

Ketua RW 01, Kelurahan Mekarjaya, Rohendi Budiyana: Dana RW 300 Juta Wajib Sesuai Juklak dan Juknis

Depok, haluanpublik.com – Pengelolaan Dana RW. sebesar Rp.300 juta di RW 01, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendapat perhatian serius.

Ketua RW 01, Kelurahan Mekarjaya, Rohendi Budiyana, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus dilakukan secara disiplin, transparan, dan taat aturan, dengan berpedoman penuh pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Rohendi atau yang akrab dipanggil Cueng, usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Mekarjaya yang digelar secara daring, pada Senin (26/01/2026).

Musrenbang tersebut membahas evaluasi realisasi pembangunan tahun anggaran 2026 sekaligus penyusunan usulan kegiatan tahun 2027.

Rohendi menyampaikan, para ketua RW pada prinsipnya siap menjalankan berbagai program pembangunan di wilayah masing-masing. Namun, kesiapan tersebut harus diiringi dengan pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan Dana RW agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Dana RW ini bukan sekadar bisa digunakan, tetapi harus dipahami aturan mainnya. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, wajib mengikuti juklak dan juknis,” tegas Rohendi.

Selain itu, Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dana pendamping sebesar Rp.7.911.575,- yang telah diperhitungkan dalam Dana RW Rp.300 juta. Dana pendamping tersebut menjadi tanggung jawab RW apabila terdapat pekerjaan fisik di wilayahnya.

“Ketika ada pembangunan infrastruktur, dana pendamping itu melekat dan tidak bisa dihindari. Ini harus dipahami sejak awal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Rohendi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam realisasi anggaran karena Dana RW merupakan dana publik yang bersumber dari APBD dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami sangat berhati-hati. Jangan sampai ada indikasi temuan, baik dari Inspektorat maupun Kejaksaan, karena itu bisa merugikan ketua RW dan seluruh jajaran pengurus,” katanya.

Menurutnya, Kelurahan Mekarjaya di bawah kepemimpinan Lurah Dra. Nelda Purnadia Wardhani dinilai aktif memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan Dana RW tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kelurahan selalu mengingatkan kami agar patuh pada aturan. Juklak dan juknis itu menjadi pegangan utama dalam setiap kegiatan,” ucap Rohendi.

Untuk tahun anggaran 2026, Rohendi mengungkapkan bahwa salah satu realisasi anggaran terbesar di RW 01, Kelurahan Mekarjaya difokuskan pada rehabilitasi Posyandu yang direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2026.

“Anggarannya sudah tersedia di nomenklatur, baik untuk rehabilitasi ringan, sedang, maupun berat. Tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti harus benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam proses perencanaan pembangunan, Rohendi menegaskan bahwa Rembuk RW menjadi tahapan awal yang wajib dilaksanakan sebelum usulan dibawa ke tingkat kelurahan. Forum tersebut menjadi sarana utama penjaringan aspirasi warga secara terbuka dan partisipatif.

“Kami selalu mulai dari Rembuk RW. Wajib dihadiri ketua RT, pengurus RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen, agar usulan yang dibawa benar-benar berasal dari kebutuhan warga,” katanya.

Ia juga menambahkan, sejumlah program yang sebelumnya diajukan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, kini dapat langsung diusulkan melalui skema Dana RW.

“Selama Dana RW masih mencukupi, kami tidak perlu masuk ke pokir. Pokir atau dinas menjadi opsi terakhir,” pungkas Rohendi.

Melalui pengelolaan Dana RW yang patuh terhadap juklak dan juknis serta melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, seluruh program pembangunan di RW 01, Kelurahan Mekarjaya dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi warga, tutup Rohendi.(Dn)