” Bagi prajurit TNI tidak hanya membutuhkan pakaian yang dapat memberikan kenyamanan terhadap cuaca panas, lembab dan handal saat digunakan di medan semak belukar/hutan, akan tetapi juga dapat mendukung penampilan prajurit selalu prima baik saat digunakan di luar ruangan maupun di dalam ruangan, sudah barang tentu jenis bahan pakaian yang ringan/tidak kaku tetapi tidak mudah kusut dan pudar warnanya, kuat terhadap pengaruh lingkungan serta tidak mudah sobek,” ujarnya.
Selanjutnya Kadislitbangad tidak henti mengingatkan kepada mitra dalam uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI hendaknya memenuhi Persyaratan Umum yang termasuk dalam Syarat-Syarat Tipe (SST) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang menjadi acuan dan pedoman pada pelaksanaan uji coba/sertifikasi tersebut juga meliputi syarat (kaidah) ilpengtek.
” Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek politik, ekonomi tingkat teknologi, geografis, kemampuan dukungan indrustri dalam negeri juga harus dipertimbangkan dalam penentuan SST, karena akan memungkinkan berpengaruh terhadap perubahan spesifikasi teknis materiel tersebut. Persyaratan ini bersifat kualitatif, namun demikian penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan salah satu dasar pertimbangan yaitu: Cukup ringan. Tidak mengerut. Mudah dalam perawatan. Tidak panas. Bahan tidak mudah kusut, ” ujar Kadislitbangad.