Turunkan Tuntutan, Para Purnawirawan TNI Eks Pekerja PT Artha Graha Group Berharap Agar Bisa Dikabulkan Pihak Perusahaan

Turunkan Tuntutan, Para Purnawirawan TNI Eks Pekerja PT Artha Graha Group  Berharap Agar Bisa  Dikabulkan Pihak Perusahaan

HALUAN PUBLIK, Jakarta – Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara pihak penggugat yakni para purnawirawan TNI yang dipekerjakan oleh anak cabang PT Artha Graha Group melalui proses rekruitment, dengan pihak tergugat PT Pesona Karya Bangsa (PT PKB) dan PT Bhakti Artha Reksa Sejahtera ( PT BARS) yang merupakan anak cabang PT Artha Graha Group yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta, kini memasuki babak baru.

Berdasarkan permintaan dari Disnakertrans provinsi DKI Jakarta pada pertemuan sebelumnya Hari Rabu 23 Maret 2022, terkait berkas administrasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terterntu (PKWTT) sebagai pelengkap dalam menyelesaikan perselisihan industrial antara kedua belah pihak, para purnawirawan TNI dan perwakilan dari perusahaan PT Artha Graha Group kembali datangi kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir Jakarta, hari Rabu, (30/3).

“Adapun pada agenda hari ini, kami menyerahkan berkas revisi (Surat Kuasa) yang ditujukan ke Disnakertrans DKI Jakarta sedangkan dari pihak perusahaan menyerahkan bukti perjanjian kerja dan berkas lainnya”, terang Letkol Purn Untung Surapati koordinator para purnawirawan TNI yang berjuluk “Tim Garuda”.

BACA JUGA :   Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo: Apresiasi Depok Ditunjuk Etalase Strategis Nasional

Hari ini juga sempat terjadi diskusi dan mediasi kembali, namun hingga saat ini, kedua belah pihak baik dari pihak para purnawirawan TNI eks pekerja Artha Graha Group maupun dengan pihak Artha Graha group, masih juga belum mencapai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *