Pemalang, haluanpublik.com – Tim gabungan yang melibatkan Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pemalang menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura, Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/08/2026) malam. Operasi ini bertujuan menertibkan peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan di halaman Mapolres Pemalang, sebelum bergerak menuju titik-titik sasaran. Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang bersama Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Salah satu sasaran utama adalah sebuah outlet di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Saat tiba di lokasi, outlet tersebut tampak tertutup, namun dua penjaga muncul dari pintu samping sebelum petugas akhirnya melakukan pengecekan menyeluruh.
Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP, Ahmad Riadi, menyatakan pihaknya menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan dan Perda yang berlaku.
“Satpol PP Kabupaten Pemalang memberikan surat teguran pertama kepada pengelola outlet yang melanggar, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar,” tegas Ahmad Riadi.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik usaha untuk segera mematuhi aturan serta melengkapi perizinan yang berlaku. Pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terus berulang.
Razia Pekat ini merupakan bagian dari kegiatan rutin tim gabungan sebagai langkah nyata menekan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
(Eko B Art)













