Terkait Sengketa Antara Purnawirawan TNI Dan PT Artha Graha Group, Disnakertrans Provinsi DKI Arahkan Win-win Solution

Terkait Sengketa Antara Purnawirawan TNI Dan PT Artha Graha Group, Disnakertrans Provinsi DKI Arahkan Win-win Solution

HALUAN PUBLIK, Jakarta – Menanggapi sengketa Perselisihan Hubungan Industrial yang sedang dijalani oleh pihak para Purnawirawan TNI eks pekerja PT Artha Graha Group dengan pihak PT Artha Graha Group, Seksi Mediator Disnakertrans DKI Jakarta Nugraeni yang ditemui oleh awak media di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir Jakarta, pada hari Rabu (29/3), menyampaikan bahwa pihak Disnakertrans hanya sebagai fasilitator dan mediator, dimana hingga saat ini, memang masih dalam tahap mediasi. Untuk secara internalnya, biar pihak yang bersengketa dan pihak Disnakertrans saja yang mengetahui, terangnya.

“Intinya, kita tetap mengarahkan untuk win win solution, musyawarah untuk mufakat, namun apabila pelaksanaannya nanti belum juga dapat diselesaikan, maka selanjutnya kami akan kembalikan kepada mekanisme yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Nugraeni.

Kami juga tetap berada di jalur penyelesaian, dengan mengacu kepada win-win solution atau musyawarah untuk mufakat agar semoga bisa diselesaikan atas kesepakatan dari kedua belah pihak tentunya itu akan lebih baik nanti kedepannya, ungkapnya.

BACA JUGA :   Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo: Apresiasi Depok Ditunjuk Etalase Strategis Nasional

Sementara itu, usai terjadinya diskusi dan mediasi di gedung Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, saat ditemui oleh awak media, beberapa perwakilan dari pihak PT Artha Graha Group menolak untuk memberikan komentarnya dan bergegas untuk meninggalkan gedung Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. (Ardhie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *