Telah Terjadi Pembacokan Di Desa Gayung Bersambut RT:11/RW: 05, Dusun Kolam, Selakau Kabupaten Sambas 2022

Telah Terjadi Pembacokan Di Desa Gayung Bersambut RT:11/RW: 05, Dusun Kolam, Selakau Kabupaten Sambas 2022

Telah Terjadi Pembacokan Di Desa Gayung Bersambut RT:11/RW: 05, Dusun Kolam, Selakau Kabupaten Sambas 2022

HALUAN PUBLIK. Selakau Kabupaten Sambas-Kalbar (selasa 02/08/2022). Berawal dari saudara berinisial LG yang rumah nya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku dengan adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua atau isteri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan dengan anak korban tersebut.

Selama ini isteri korban berinisial DR sering menegur saudara LG, agar saudara LG jangan lagi menggoda adik iparnya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Dari olah TKP Setelah di konfirmasi awak media Korban berinisial BD menegur agar jangan ada pertengkaran dan perselisihan di antara isteri nya dengan Tersangka atau menantunya berinisial LG tersebut .

Tidak di duga Tersangka berinisial LG masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar isteri korban berinisial DR di halaman rumah korban tersebut, dan si korban pun berinisial BD segera bergegas turun dari rumahnya untuk melerai pertengkaran menantu dan isteri nya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Akan tetapi Saudara BD yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam saudara LG, leher saudara BD di bacok oleh pelaku atau menantunya sendiri, dan korban pun tersungkur bersimbah darah ke tanah, seketika itu anak-anak korbanpun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut, Kejadian pembacokan terjadi awal pagi sekitar pukul 05:20 wib waktu setempat.

Setelah membacok korban tersangka pun melarikan diri dengan membawa senjata tajam entah kemana. dan isteri korban langsung di larikan ke puskesmas kec.selakau, oleh warga setempat.

Tidak berselang lama Kasus tersebutpun langsung di tangani oleh Polsek Selakau. Dan mengamankan tempat kejadian. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Menurut Aiptu Peri tersangka akan di jerat pasal: 338 KUHP yang berbunyi” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan di ancam pidana kurungan paling lama lima belas tahun. Pihak kami akan segera menangkap serta mengejar pelaku pembunuh tersebut, Tutup Aiptu Peri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *