Hukum  

Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Polybag, Kakak Beradik Di Bekuk Polres Cimahi

Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Polybag, Kakak Beradik Di Bekuk Polres Cimahi

Selanjutnya kata Imron, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online dan saat ini penjual berinisial UA yang Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang dalam pengejaran.

Aktivitas penanaman pohon ganja tersebut sudah dilakukan kedua tersangka enam bulan yang lalu,

“Mereka menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan lantai dua rumahnya,” terang Imron.

Dari hasil pembudidayaan itu para tersangka sudah panen sekali, sebanyak lima batang dan menjualnya.

Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya.

“Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan,” ujar Imron. (Dhie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *