Hukum  

Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Polybag, Kakak Beradik Di Bekuk Polres Cimahi

Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Polybag, Kakak Beradik Di Bekuk Polres Cimahi

HALUAN PUBLIK, Cimahi (Jawa Barat) – Polisi Resort (Polres) Kota Cimahi dalam gelar perkara, telah membekuk dua orang kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam keterangan dari Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin, bahwa kakak beradik berinisial HR dan ZM

“Membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube,” ungkap Imron, Kamis (14/4/2022).

HR dan ZM melakukan pembudidayaan pohon ganja dalam polybag di rumahnya dan menjual hasil panennya.

Dari hasil penggerebekan, pihak Satnarkoba menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Yakni 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.

Ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *