Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial N yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap petugas gerobak swadaya di TPS Dipo, Pancoran. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.
TPS Dipo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

