Akhirnya Majlis Hakim memutus gugatan perkara perdata No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi dalam amar putusannya bahwa baik penggugat I, penggugat II dan tergugat I masih sah menduduki jabatannya bahwa Abdul Latif Setiabudi sebagai Ketua Pengurus, dan Jumadi,S.pd sebagai Sekretaris Yayasan Nurul Fadhilah.
Pengadilan Negeri Cibinong
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.