Pengadilan Negeri Kota Depok menunda sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025/PN Depok. Gugatan tersebut terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat perihal pemberian sanksi pembekuan penerimaan mahasiswa baru periode September 2025 terhadap Jakarta Global University (JGU) Kota Depok, Selasa (07/10/2025).
LLDikti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.