Setelah enam tahun berproses di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum
ahli waris Atum bin Misin, Andi Tatang Supriyadi, akhirnya mengawal eksekusi pengosongan lahan di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/08/2025).
Jakarta Selatan
Andi Tatang, Keputusan PN Jakarta Selatan: Ahli Waris Atum bin Misin Sah sebagai Pemilik Lahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.