Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali membuka mata publik mengenai pentingnya kepastian perlindungan di sektor transportasi umum. Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan hingga Rp90 juta, yang disalurkan secara sinergis melalui PT Jasa Raharja (Rp50 juta) dan PT Jasa Raharja Putra (Rp40 juta).
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
