Galang Rambu Sukmara, SH. MH. Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Depok, mewakili kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.i. menyampaikan klarifikasi
Terkait pemberitaan yang viral melalui media massa dan media sosial yang beredar luas di masyarakat terkait pernyataan kantor hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan selaku kuasa hukum dari Tjoen Djan, bertempat di kantor BPN Kota Depok,
Kompleks Sub Perkantoran, Jl. Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Senin (01/07/2025).

Aturan Baru Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Haluan Publik, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku…