Berita  

Siswanto Akhirnya Melaporkan Oknum LSM Depok ke Polda Metro Jaya

Siswanto Akhirnya Melaporkan Oknum LSM Depok ke Polda Metro Jaya

Depok, haluanpublik.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto benar-benar menepati janjinya. Yakni membawa perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan LSM ke jalur hukum.

Ya, Siswanto melaporkan perkara itu ke Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa 20 Januari. “Betul, tadi saya didampingi PH (Penasehat Hukum) ke Mapolda untuk melaporkan tuduhan atau fitnah terhadap diri saya,” ungkap politisi PKB ini.

Siswanto mengaku, baru melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, itu karena ingin mengumpulkan bukti-bukti dan rentetan kronologis. Selain itu, menunggu itikad dari para oknum LSM menyampaikan klarifikasi.

“Ya, saya kira itu kekhilafan mereka. Tapi setelah saya tunggu-tunggu kok nggak ada itikad baik buat klarifikasi. Akhirnya saya anggap bahwa ini tuduhan serius,” aku Siswanto

“Sebelum ke Mapolda, saya juga konsultasikan kepada PH. Setelah disimpulkan bahwa tuduhan mereka memenuhi unsur pasal pencemaran nama baik dan fitnah saya pun memutuskan membawa masalah ini ke polda” tandasnya.

Seperti diketahui, Siswanto merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh sekelompok orang yang tergabung LSM Gedor menggelar aksi pada 29 Desember lalu. Dalam aksi yang digelar di depan kantor Satpol PP Kota Depok dan di depan Koat Kafe mereka menuduh bahwa ada oknum DPRD yang membekingi Kafe Koat.

Dalam aksinya, pendemo menuduh bahwa Siswanto orang membekingi Kafe Koat dan membantu mengurus perizinannya. Hal itu disampaikan ke sejumlah media online. “Namun satu media yang terang-terangan menyebut nama saya dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah. Siswanto geram karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.

“Sebenarnya saya malas menanggapi tuduhan-tuduhan seperti itu. Namun ini kok sepertinya tendensius sekali. Akhirnya saya putuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tandasnya.

“Nah, hari ini saya putuskan ke Mapolda untuk membuat LP (Laporan Kepolisian). Dan, Alhamdulillah kami langsung diterima,” sambung Wakil Rakyat yang juga eks jurnalis Jawa Pos ini.

Sementara itu, Ecy Tuasikal, SH.,MH membenarkan telah mendampingi Siswanto membuat LP di Mapolda Metro Jaya. “Ya, saya ditunjuk sebagai Penasehat Hukum beliau,” ujarnya.

Menurut Ecy, tidak salah jika Siswanto membawa masalah ini ke jalur hukum. Mengingat yang dilontarkan oknum LSM itu memenuhi unsur pidana. “Tuduhan mereka telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 433, 434 jo 441 ayat (1) KUHP,” tandas Ecy.

Lebih lanjut Ecy menjelaskan, bahwa tuduhan atau fitnah yang dilakukan oknum LSM itu juga terencana. “Ya benar ada main rea di sini. Itu setelah kami temukan postingan di akun media sosialnya,” tuturnya.

“Kami punya bukti, bahwa sebelum mereka demo, oknum ini membuat postingan yang mengarah pada Pak Siswanto. Namun postingan itu sudah dihapus. Untungnya kami punya bukti melalui tangkapan layar,” ujar Ecy.

Karena laporan ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ini ditangani Direktorat Reserse Siber, kata Ecy, postingan yang dihapus oleh oknum itu masih bisa dilacak. “Postingan yang dihapus masih bisa dilacak. Jangankan yang kemarin, sudah beberapa tahun saja masih bisa dilacak kok,” tuturnya.

Lebih lanjut Ecy mengungkapkan LP sudah diterima. Dan pihaknya sudah mengantongi surat. Nomor surat LP STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. “Semoga permasalah ini cepat selesai dan tidak menjadi opini publik yang liar,” pungkasnya.(Dn)