Kami berharap agar kedepannya, kita kembalikan lagi ke norma hukum, dimana kita sama-sama memegang teguh dan percaya bahwa negara ini adalah negara hukum. Jadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan baik undang-undang 13 tahun 2003 atau undang-undang 11 Tahun 2020 bahwa pekerja mendapatkan sejumlah hak-hak normatif bila di PHK oleh perusahaan. Jadi kita tidak mengada-ngada dalam mengajukan gugatan ini, sesuai dengan ketentuan hukum dan telegram dari pak KASAD pada waktu itu, lanjutnya.
Sementara itu, Amriwanto salah satu tim penggugat atau Eks TNI yang dipekerjakan oleh tergugat mengatakan bahwa apa yang kami tuntut adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena itu adalah dasar dari tuntutan kami. Karena hal ini sudah beberapa kali melakukan Bipartit dengan Disnaker maupun diskusi langsung dengan pihak tergugat, namun tidak menemukan mufakat sehingga harus dilanjutkan ke PHI.
“Kami juga menegaskan bahwa apa yang kami lakukan ini bukanlah terkait hubungan emosional antara pekerja dengan pihak perusahaan, tetapi pekerja dengan perusahaan apabila bersengketa masalah hak, maka akan diperjuangkan di Pengadilan Hubungan Industrial”, singkat Amriwanto. (Ardhie)