Sidang Keempat, Kuasa Hukum Purnawirawan TNI Tegaskan Bahwa, Pekerja Eks Artha Graha Group Ini Adalah Karyawan Tetap

Sidang Keempat, Kuasa Hukum Purnawirawan TNI Tegaskan Bahwa,  Pekerja Eks Artha Graha Group Ini Adalah Karyawan Tetap

HALUAN PUBLIK, Jakarta – Sidang keempat terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor perkara 227 antara eks TNI yang merasa diberhentikan secara sepihak, pasca dikaryakan oleh pihak Artha Graha Group melalui PT Pesona Karya Bangsa (PKB) dan Bhakti Artha Reksa Sejahtera (BARS), digelar secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat, pada hari Rabu (31/8) dan berlangsung dengan tertib.

“Dalam agenda persidangan kali ini adalah replik dari penggugat atau jawaban penggugat baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, dimana para penggugat yakni para eks TNI yang dipekerjakan oleh perusahaan Artha Graha Group melalui PT PKB dan PT tetap pada gugatan kita yakni, para eks TNI yang dipekerjakan oleh pihak tergugat merupakan karyawan tetap. Oleh karena itu, akibat hukum dari pemberhentian karyawan tetap atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sebuah perusahaan adalah, para pekerja tetap ini mendapatkan dan pemenuhan apa yang menjadi hak-hak normatifnya yakni berupa pesangon sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di negara kita. Apalagi mereka ini adalah alih profesi dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah mengabdi lebih dari lima belas tahun atau lebih”, ujar Ali Akbar Tanjung S.H, selaku kuasa hukum dari para eks TNI yang menamakan dirinya Tim Garuda.

Saya menilai secara normatif tanggapan pihak tergugat menyatakan bahwa status para eks TNI ini bukanlah karyawan tetap. Akan tetapi, secara fakta hukum para pekerja ini telah dipekerjakan selama beberapa tahun, tanpa adanya perpanjangan kontrak dari tahun kedua, ketiga atau selanjutnya. Oleh karena itu, secara “Mutatis Mutandis”, mereka masuk kategori sebagai karyawan tetap, dan secara undang-undang ketenagakerjaan mereka berhak mendapatkan hak-hak normatif mereka, seperti pesangon, upah proses, termasuk Tunjangan Hari Raya yang tidak pernah mereka dapatkan dari para tergugat, semenjak mereka bekerja hingga saat ini, tutur Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *