Sidang Kasus Tanah Jalan Supomo, Pengacara Sandiana Kabur, Ahli Waris Makin Percaya Diri

Sidang Kasus Tanah Jalan Supomo, Pengacara Sandiana Kabur, Ahli Waris Makin Percaya Diri

Jakarta, haluanpublik.com – Ahli waris atau pemilik sah tanah di Jalan Supomo, Tebet, Menteng Dalam yakni kakak adik Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak dengan Diah Respati dan Sandiana Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir memasuki babak akhir.

Sebelumnya, tim pengacara intervensi mengawal nomor perkara 550 dengan tergugat Diah Respati (pembeli 1) dan penggugat pihak Sandiana Sumargo (pembeli ke 2 dari Diah Respati).

Tim pengacara intervensi tersebut adalah tim kuasa hukum dari pemilik sah yakni Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak.

Pada tahun 2018, Iqbal berniat menjual tanah tersebut kepada Diah Respati dengan harga yang sudah disepakati yaitu 144 miliar.

Diah Respati memberikan uang sebesar 6 miliar sebagai tanda jadi kepada Iqsan. Namun, belum dibayarkan lunas Diah malah menjual lagi tanah tersebut kepada Sandiana dengan harga yang tidak sesuai dengan NJOP di kawasan tersebut.

Iqbal mengatakan, kasus ini sudah dijalani sejak 2018 lalu. Meski begitu dirinya tetap memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.

“Waktu sidang 974 kami menang, dan kemarin nomor perkara 550 juga sudah selesai, dan sekarang tim pengacara intervensi saya juga mengawal perkara nomor 120. Perkara 120 itu antara Sandiana Sumargo dengan Diah Respati,” kata Iqbal, Rabu (23/8/23) di Pengadilan Jaksel.

Iqbal menjelaskan, ketika sidang lapangan pada tahun lalu pihak dari Sandian Sumargo tidak dapat menjelaskan batas batas tanah dan apa saja yang membatasi tanah tersebut.

“Waktu sidang lapangan pada tahun lalu tim kami juga sangat detail dan tepat menerangkan kepada Hakim dimana saja batas batas tanah tersebut. Berbeda dengan pihak lawan yang hampir tidak tahu dimana letak batasan tanah saya,” jelasnya.

Iqbal menuturkan, melalui sidang mediasi yang ke dua kalinya dengan pihak Sandiana Sumargo hanya berjalan singkat. Dimana pihaknya Sandiana hanya mendatangkan kuasa hukumnya saja.

“Ini sudah dua kali sidang mediasi, tadinya kami ingin memberikan proposal perdamaian dan menyampaikan secara lisan. Namun Ibu Sandiana tidak hadir lagi,” ungkap Iqbal.

Iqbal juga menerangkan, Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi untuk sidang mediasi. Jika tidak di indahkan oleh Sandiana Sumargo terpaksa sidang materi akan berjalan guna mempercepat kasus yang sudah hampir memakan waktu 6 tahun itu.

BACA JUGA :   Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto: Dorong Revitalisasi Setu Citayam, Wujudkan Kota Bersih

“Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada Sandiana Sumargo untuk datang menghadiri sidang mediasi yang ke tiga kalinya. Jika tidak hadir lagi maka sidang materi akan terus berjalan. Agar kasus saya ini cepat selesai,” ucapnya.

Dengan nada kesal, Iqbal membeberkan, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan pihak Diah Respati pada waktu itu dipalsukan. Artinya pihak Diah berani melakukan tindak pidana pemalsuan dana dengan sengaja.

“Tahun 2018 saya pernah cek ke Bank DKI, namun tidak ada pembayaran PBB. Saya menduga mereka memalsukan bukti pembayaran PBB,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Iqsan selaku adiknya Iqbal mengharapkan Presiden Jokowi bisa dengan tegas memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, dirinya mengutarakan kalau menjadi korban mafia tanah sangatlah sengsara.

“Semoga pak Presiden Jokowi memberantas mafia tanah di Indonesia serta oknum yang membekingi mafianya,” tegas Iqsan.

Selain itu, dirinya sudah mengumpulkan bukti bukti kepemilkan yang telah disampaikan melalui sidang.

“Saya dan kakak saya lahir disini, jadi batasan tanah depan, belakang, samping dan lain lain sudah hafal. Sedangkan pihak lawan tidak tau sama sekali atau buta batas. Kami pun tau sebelah tanah kami juga siapa pemilik tanahnya,” tuturnya.

Hal berbeda datang dari tim pengacara Sandiana Sumargo yang justru menolak ketika dimintai keterangan hasil sidang mediasi yang ke dua. Tim pengacara Sandiana lebih memilih meninggalkan gedung pengadilan dengan terburu-buru.

“Masih mediasi, nanti saja. Wawancara sana dulu (ahli waris) saja. Nanti muat, nanti baru dijawab,” ucap pengacara Sandiana tanpa mau memberikan namanya.

(Mrc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *