Depok, haluanpublik.com – Komisi A DPRD Kota Depok menekankan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi A, Babai Suhaimi, yang sependapat dengan pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri terkait perlunya Polri menjaga integritas dan kecepatan dalam pelayanan publik.
Menurut Babai, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah keterbatasan jumlah personel dibandingkan dengan jumlah penduduk. Kondisi ini berdampak pada lambannya penanganan berbagai aduan yang masuk ke kepolisian.
“Jumlah penduduk yang terus bertambah, dan personel kepolisian yang terbatas. Ketidakseimbangan ini memengaruhi percepatan penanganan laporan masyarakat,” ungkapnya melalui pesan singkat pada Rabu (10/09/2025).
Selain faktor sumber daya manusia, Babai juga menyoroti adanya skala prioritas dalam penanganan perkara.
Menurutnya, mekanisme ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa banyak laporan masyarakat belum segera ditindaklanjuti.
“Setiap kasus memiliki proses dan waktu penyelesaian. Itu yang membuat sebagian perkara tertunda,” jelasnya.
Namun demikian, Babai menegaskan keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi dalih bagi kepolisian untuk mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Saya sepakat dengan Kompolnas, polisi tetap harus profesional dan mampu menuntaskan semua aduan. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika Polri benar-benar responsif,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait kewenangan DPRD, dewan tidak memiliki hak memanggil aparat kepolisian secara langsung, pungkas Babai. Meski begitu, DPRD dapat menyalurkan aspirasi warga melalui forum rapat koordinasi.
“DPRD tidak bisa memanggil polisi secara resmi. Tapi kami bisa menyampaikan aspirasi masyarakat lewat rapat koordinasi. Itu ruang yang bisa kita gunakan,” tutupnya. (R/hp)