Sejumlah Wartawan Dari Berbagai Media Mendatangi Polres Bengkayang: Usut Pedagang Penjual Minyak Goreng Tidak Layak Komsumsi Kepada Warga Penerima BLT

Sejumlah Wartawan Dari Berbagai Media Mendatangi Polres Bengkayang: Usut Pedagang Penjual Minyak Goreng Tidak Layak Komsumsi Kepada Warga Penerima BLT

Sejumlah Wartawan Dari Berbagai Media Mendatangi Polres Bengkayang: Usut Pedagang Penjual Minyak Goreng Tidak Layak Komsumsi Kepada Warga Penerima BLT

HALUAN PUBLIK. Bengkayang-Kalbar (kamis 19/05/2022). Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Online Bumi Sebalo Bengkayang (IJBSB) mendatangi Polres Bengkayang meminta agar diusut salah satu pedagang yang menjual minyak goreng tidak layak komsumsi.

Dalam pertemuan di ruang Sat Reskrim Polres Bengkayang para wartawan ini yang diketau oleh Jefry D Tanamal SH meminta diusut pedagang yang menjual minyak goreng curah tidak layak komsumsi kepada warga penerima BLT.

Kronologisnya: pada tanggal 28 April 2022 Pemerintah Pusat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 500.000,- per keluarga tidak mampu lewat Pemeintah Kabupaten Bengkayang melalui kantor post.

Sehingga pada tanggal itu semua masyarakat yang menerima BLT berbondong-bondong mendatangi kantor post untuk menerima BLT dari Pemerintah Pusat. Namun oleh Bupati Bengkayang mengeluarkan kebijakan semua warga penerima BLT harus dan wajib berbelanja disalah satu toko/agen yang sudah ditunjuk Pemerintah Bengkayang lewat Disperindakop dengan beberapa kriteria dan patokan harga yang harus dipatuhi oleh toko tersebut.

Oleh Disperindskop menunjuk toko Se fong, jln Basuki Rahmad Bengkayang, semua warga yang terima BLT langsung ke toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dan warga belanjakan sejumlah Rp. 400.000,- dari Rp. 500.000,- barang yang dibeli berupa Beras, telur, bawang merah/putih dan minyak goreng curah.

Setelah di beli ternyata minyak goreng curah berbau saabun dan warnanya tidak seperti minyak goreng pada umumnya, ini warnanya hitam seperti oli.

Ibu yoh, berusia 73 tahun dari Desa Cipta karya Dusun Ketiat, kec. sungai betung Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyampaikan kepada awak media bahwa sy baru pertama kali nya dapat bantuan berupa sembako ( Bansos) dari pemerintah. Namun Sayang bantuan tersebut tidak sesuai yang di harapkan. Dimana minyak goreng curah yang dijual tokoh Se fong tidak layak di komsumsi. Ujarnya

Atas keraguan mengkomsumsi minyak goreng tersebut disimpan sebagai barang bukti, karena takutnya kalau di komsumsi menbulkan penyakit atau resiko berbahaya lainnya.

Atas kejadian ini diminta disperindakop harus bertanggung jawab, kenapa tidak sama sekali di kontrol atau diawasi toko yang ditunjuk untuk melayani warga berbelanja. Sehingga patut diduga “mencari keuntungan dalam bantuan Pemerintah kepada warga yang kurang mampu”.

Sehingga wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnis Bumi Sebalo Bengkayang mendatangi Polres Bengkayang sekaligus membawa barang bukti berupa 2 buah jirigen berisikan minyak goreng curah yang tidak layak komsumsi untuk memintah mengusut pemilik toko dan dinas terkait kenapa kejadian ini harus terjadi. Mengingat bantuan ini sangat sakral karena demi membantu masyarakat yang kurang mampupun di curanginya.

Saat di konfirmasi kepada Polian, pada tgl 16 Mei 2022, di tokohnya dia mengaku bahwa dia tidak tahu, minyak goreng itu berbau, karna Polian yang punya tokoh mendapatkan dr perusahaan PITAMO, yang berada di pontianak. Ocehanya kepada wartawan ” Untuk apa mencari kesalahan orang lain, urus diri sendiri, saya adalah adalah pemuka agama juga tahu salah dan benar, Ucap, ” Polian

Atas perkataan inj di nilai melanggal UU Per Nomor 40 tahun 1999 tentang barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan yang menjalankan tugasnya. (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *