Toni mengungkapkan, bukan hanya dari hasil tangkapan namun senpira tersebut juga diperoleh dari serahan sukarela oleh masyarakat.
“Dari sini kita tahu ternyata menyimpan senjata api. Dimana kita ketahui bahwa membawa, memiliki dan menyimpan senpi secara ilegal adalah perbuatan dilarang oleh hukum,” ucapnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti senjata api rakitan (senpira) tersebut diamankan di Mako Den Gegana Satbrimob Polda Sumsel. Hingga akhir pemusnahan, personel Gegana juga dipercaya untuk menjaga serta mendampingi dalam setiap rangkaian kegiatan untuk memastikan berjalan dengan aman dan lancar. (Dhie – Div Humas Brimob Polda Sumsel)