Salah Satu Cakades Wayaloar Berinisial SO Melakukan Vaksin Fiktif Kepada Masyarakat Untuk Mencari Dukungan 2022

Salah Satu Cakades Wayaloar Berinisial SO Melakukan Vaksin Fiktif Kepada Masyarakat Untuk Mencari Dukungan 2022

Salah Satu Cakades Wayaloar Berinisial SO Melakukan Vaksin Fiktif Kepada Masyarakat Untuk Mencari Dukungan 2022

 

HALUAN PUBLIK. Wayaloar Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (rabu 26/10/2022) . Salah satu calon kepala desa wayaloar melakukan vaksin fiktif kepada masyarakat sebagai program dalam pencalonan.

Calon kepala desa berinisial SO sebagai pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai tenaga medis di puskesmas wayaloar ini melakukan vaksin fiktif vaksin 1 dan 2 kepada masyarakat dengan tidak memasukan obat vaksin ke dalam tubuh. Namun nama yang bersangkutan dimasukan dalam sistem vaksin.

Tindakan calan kades ini sangat membahayakan kesehatan manusia, untuk itu dimohon penegak hukum segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk di proses hukum

Yang jadi tanda tanya SO ini sebagai KTU bukan tim covid 19 tapi kenapa bisa mengakses data covid dalam sistem online, hal ini publik harus tau bagaimana bisa seorang KTU bisa mengakses sistem covid.

Sementara itu ada bukti kuat SO mengeluarkan surat vaksin atas nama Wendri Kajual tidak di vaksin tapi namanya bisa terakses dalam sistem online covid, vaksin 1 terdeteksi tertanggal 28/12/2021 dan vaksin ke dua tertanggal 22/05/2022 sementara yang bersangkutan masih beradah di Lembaga Pemasyarakatan Labuha, di samping itu diketahui informasi bahwa sejak bulan mei 2022 stok vaksin di puskesmas wayalaor sudah habis.

Salah seorang warga desa wayaloar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiranya terkait tindakan SO yang notebene pegawai puskesmas kepada wartawan media ini, bahwa tindakan SO sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan menghalalkan segala cara untuk mencari dukungan dalam cades desa wayaloar ini melanggar peraturan kesehatan tentang covid. Ucapnya

Untuk itu di minta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten (Labuha) dan Polres Halmahera selatan agar segera mengusut kasus ini sebelum jatuh korban dan memeriksa SO nekat melakukan tindakan tidak terpuji ini. Karena jika hanya mendapatkan dukungan dengan membuat surat vaksin palsu (tidak di suntik vaksin 1 dan 2) kepada warga yang mau bekerja di perusahaan, ketika perusahaan melakukan vaksin 3 terhadapt yang bersangkutan hal ini sangat berbahaya. Tutupnya

Kaperwil : Jefry D Tanamal SH
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *