Lebih lanjut Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex. Padahal, menurut Rainhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko juga menyampaikan, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Rabu (09/03/2022).
Diketahui sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU. Akibat perbuatannya, kini Doni terancam penjara maksimal 20 tahun lamanya.