HALUAN PUBLIK, Jakarta – Influencer Doni Salmanan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) juga tindak pidana pencucian uang setelah Doni diperiksa 13 jam lamanya oleh Bareskrim Polri. Penyidik menduga Doni mendapatkan 80 persen keuntungan dari kekalahan anggotanya.
“Dia dapat dapat 80 persen dari kekalahan anggotanya yang bergabung,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.