Depok, haluanpublik.com – Dua karyawan tetap Tip Top Supermarket, yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar No. 3, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok yang di PHK untuk kembali bekerja, akhirnya pupus.
Keputusan manajemen perusahaan memutuskan hubungan kerja terhadap keduanya sudah final dan tidak dapat ditarik kembali.
Keputusan tersebut menjadi sorotan Komisi D DPRD Kota Depok. Walaupun manajemen perusahaan dinilai telah menjalankan proses sesuai regulasi, dewan menilai kebijakan tersebut seharusnya juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara lengkap penjelasan dari manajemen Tip Top dan hasil klarifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok.
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa proses PHK terhadap dua karyawan tetap dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di internal perusahaan.
“Kami memahami keputusan manajemen yang berpegang pada aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun jangan abaikan sisi kemanusiaan. Kedua karyawan ini sudah bekerja puluhan tahun, satu 21 tahun, satu lagi 30 tahun, dan keduanya memiliki catatan integritas serta loyalitas yang sangat baik,” ujar Siswanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Depok, pada Kamis (16/10/2025).
Menurut Disnaker, meskipun perusahaan tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3, regulasi dalam Perjanjian Kerja B ersama Tip Top memperbolehkan manajemen mengambil keputusan langsung untuk melakukan PHK dalam kondisi tertentu. Dengan dasar itu, Disnaker menilai langkah perusahaan tidak melanggar aturan.
Namun demikian, Komisi D DPRD Depok tetap mengingatkan agar perusahaan menunjukkan kebijaksanaan moral.
“Kami sempat menyarankan agar manajemen mempertimbangkan langkah lain, seperti pembinaan atau rotasi kerja. Tapi manajemen tetap pada pendiriannya untuk tidak mempekerjakan kembali dua karyawan itu,” kata Siswanto.
Manajemen Tip Top beralasan, keputusan final itu diambil demi menjaga disiplin dan konsistensi kebijakan internal perusahaan. Mereka menilai jika dua karyawan tersebut diterima kembali, hal itu bisa memengaruhi psikologis dan etos kerja ratusan karyawan lainnya.
“Pihak manajemen khawatir jika keputusan PHK yang sudah final diubah, akan muncul persepsi negatif dan rasa kecewa dari karyawan lain,” ucap Siswanto menirukan pernyataan manajemen.
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen Tip Top telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap dua karyawan tersebut. Berdasarkan hasil mediasi bersama Disnaker, masing-masing menerima pesangon sebesar Rp.50 juta dan Rp.60 juta.
“Kami menegaskan, jika keputusan PHK sudah final, hak-hak karyawan harus segera dipenuhi. Dan hal itu sudah dilakukan oleh pihak Tip Top,” tegas Siswanto.
Meski persoalan dinyatakan selesai secara administratif, Siswanto tetap berharap agar perusahaan-perusahaan di Kota Depok lebih bijak dalam mengambil keputusan menyangkut nasib pekerja. Ia menilai, aturan formal tidak boleh menyingkirkan nilai keadilan dan rasa kemanusiaan.
“Regulasi penting, tapi empati dan penghargaan terhadap loyalitas pekerja lama jauh lebih bermakna. Integritas mereka tidak boleh diabaikan,” tutupnya. (Deni/hp)