Dilansir dari Tempo.com, ratusan purnawirawan ini direkrut pada tahun 2017, melalui tawaran dinas alih profesi yang diajukan oleh PT Artha Graha dengan mengacu kepada surat pengajuan yang dilayangkan kepada Mabes TNI.
Para personil TNI yang alih profesi tersebut selanjutnya disalurkan melalui dua anak cabang perusahaan milik Arta Graha yakni PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Arta Reksa Sejahtera dengan menandatangani surat kesepakatan dan kontrak kerja, dimana para personil TNI yang alih profesi tersebut, mengaku tidak mendapatkan copy atau salinannya.
Dari kedua PT ini juga akhirnya terbit surat penghentian kerja yang ditujukan kepada ratusan Personil TNI yang alih profesi tersebut.
Merasa haknya tidak terpenuhi, maka para personil Purnawirawan TNI ini melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi provinsi DKI Jakarta. (Dhie)