“Pada saat menandatangani kontrak kerja, kami pun merasakan ada kejanggalan dimana kami tidak diberikan salinan kontrak kerjanya. Namun demikian, kami berusaha untuk berfikir positif, karena niat kami baik dan kami berharap agar semoga saja tidak terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan.
Akan tetapi selama 4 tahun kami jalani bekerja di perusahaan tersebut, kami tidak menerima yang namanya tunjangan hari raya (THR), terangnya.
“Apa yang menjadi kemauan kami ini, telah kami sampaikan melalui beberapa kali mediasi Bipartit dengan pihak perusahaan. Bahkan kami juga melibatkan Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans Energi) Pemprov DKI Jakarta. Namun beberapa kali juga gagal karena pihak perusahaan tidak datang dan hingga saat ini tidak menemukan titik temu. Kami menginginkan apa yang menjadi hak kami diantaranya adalah pembayaran pesangon, THR dan Kompensasi masa kerja kami, bisa dibayarkan oleh perusahaan, itu saja kok”, tandas Untung.
Hal senada disampaikan Dwi Jatmiko yang ditunjuk sebagai kuasa Hukum Tim Garuda.
Kami akan melaporkan hasil perundingan hari ini ke Disnaker “Langkah hukum yang akan kita ambil, kita akan lapor ke Disnaker karena hasil pertemuan yang didapat hari ini tidak ada kesepakatan.
Harapan kami, kita selesai di tahap Disnaker dan permohonan kita dikabulkan karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.